Dalam Panduan Penilaian Kinerja Sekolah Dasar yang
diterbitkan Departemen Pendidikan Nasional (2004) disebutkan bahwa penilaian
kinerja guru Sekolah Dasar menyangkut unsur :
1) Pengembangan pribadi, dengan indikator : aplikasi
pengajaran, kegiatan ekstra kurikuler, kualitas pribadi guru ;
2) Pembelajaran, dengan indikator: perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi
3) Sumber belajar, dengan indikator : ketersediaan bahan
ajar, pemanfaatan sumber belajar ;
4) Evaluasi belajar, dengan indikator : penyiapan
soal/tes, hasil tes, program tindak lanjut.
Penilaian terhadap kinerja guru difokuskan kepada
usaha terhadap kinerja guru. Oleh karena itu setiap guru hendaknya mempunyai
uraian kerja yang jelas. Beberapa indikator penilaian guru yang perlu
diperhatikan dalam penilaian kinerja guru dapat diuraikan sebagai berikut :
1) Kepribadian guru secara umum ;
2) Pemahaman guru terhadap visi, misi, dan tujuan sekolah
;
3) Kualitas kerja guru ;
4) Kemampuan mengelola proses pembelajaran ;
5) Pengembangan profesi guru.
Menurut Malthis dan Jackson (2001: 82) Kinerja
dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, Faktor-faktor yang memengaruhi kinerja
individu tenaga kerja, yaitu:
1) Kemampuan
mereka.
2) Motivasi.
3) Dukungan
yang diterima.
4) Keberadaan
pekerjaan yang mereka lakukan.
5) Hubungan
mereka dengan organisasi”.
Sedangkan
menurut Menurut Gibson (2009) menjelaskan ada 3 faktor yang berpengaruh
terhadap kinerja. “Tiga faktor tersebut adalah:
1) Faktor
individu (kemampuan, ketrampilan, latar belakang keluarga, pengalaman kerja,
tingkat sosial dan demografi seseorang).
2) Faktor
psikologis (persepsi, peran, sikap, kepribadian, motivasi dan kepuasan kerja).
3) Faktor
organisasi (struktur organisasi, desain pekerjaan, kepemimpinan, sistem
penghargaan atau reward system)”.
Penjelasan
lain mengenai faktor yang berpengaruh terhadap kinerja dijelaskan oleh Mulyasa.
Menurut Mulyasa (2011: 227) sedikitnya terdapat sepuluh faktor yang dapat
meningkatkan kinerja guru, baik faktor internal maupun eksternal:
“Kesepuluh
faktor tersebut adalah: (1) dorongan untuk bekerja, (2) tanggung jawab terhadap
tugas, (3) minat terhadap tugas, (4) penghargaan terhadap tugas, (5) peluang
untuk berkembang, (6) perhatian dari kepala sekolah, (7) hubungan interpersonal
dengan sesama guru, (8) MGMP dan KKG, (9) kelompok diskusi terbimbing serta
(10) layanan perpustakaan”.
Selanjutnya
pendapat lain juga dikemukakan oleh Surya (2004: 10) tentang faktor yang
mempengaruhi kinerja guru.
“Faktor
mendasar yang terkait erat dengan kinerja profesional guru adalah kepuasan
kerja yang berkaitan erat dengan kesejahteraan guru. Kepuasan ini
dilaterbelakangi oleh faktor-faktor: (1)
imbalan jasa, (2) rasa aman, (3) hubungan antar pribadi, (4) kondisi lingkungan
kerja, (5) kesempatan untuk pengembangan dan peningkatan diri”.
Faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi kinerja guru berdasarkan pendapat Gibson (1995:56)
dalam Suharsaputra (2010:147) bahwa kinerja seseorang dalam menjalankan peran
dan fungsinya dipengaruhi oleh: (a) Variabel Individu, (b) Variabel Organisasi,
(c) Variabel Psikologis. Pendapat tersebut di atas menggambarkan bahwa
faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja seseorang adalah faktor individu dengan
karakteristik psikologisnya yang khas, dan faktor organisasi berinteraksi dalam
suatu proses yang dapat mewujudkan suatu kualitas kerja dalam suatu lingkungan
kerja seseorang tersebut.
Menurut Simamora (2000) indikator-indikator kinerja
meliputi: 1) keputusan terhadap segala aturan yang ditetapkan organisasi; 2)
dapat melaksanakan pekerjaan atau tugasnya tanpa kesalahan (atau dengan tingkat
kesalahan yang paling rendah); dan 3) ketepatan dalam menjalankan tugas. Ukuran
kinerja secara umum yang kemudian diterjemahkan ke dalam penilaian perilaku
secara mendasar meliputi: 1) mutu kerja; 2) kuantitas kerja; 3) pengetahuan
tentang pekerjaan; 4) pendapat atau pernyataan yang disampaikan; 5) keputusan
yang diambil; 6) perencanaan kerja; dan 7) daerah organisasi kerja. Sedang
kinerja untuk tenaga guru umumnya dapat diukur melalui: 1) kemampuan membuat
perencanaan; 2) kemampuan melaksanakan rencana
pembelajaran; 3) kemampuan melaksanakan evaluasi; dan 4) kemampuan
menindaklanjuti hasil evaluasi.
Beberapa indikator kinerja untuk dapat dilihat peran
guru dalam meningkatkan kemampuan dalam proses belajar-mengajar. Indikator
kinerja tersebut adalah: 1) Kemampuan merencanakan belajar mengajar, yang
meliputi: a) menguasai garis-garis besar penyelenggaraan pendidikan, b)
menyesuaikan analisa materi pelajaran, c) menyusun program semester, d)
menyusun program atau pembelajaran; 2) Kemampuan melaksanakan kegiatan belajar
mengajar, yang meliputi: a) tahap pra instruksional, b) tahap instruksional, c)
tahap evaluasi dan tidak lanjut; dan 3) Kemampuan mengevaluasi, yang meliputi:
a) evaluasi normatif, b) evaluasi formatif, c) laporan hasil evaluasi, dan d)
pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan. (Usman, 2006 : 10-19)
Penilaian
hasil belajar adalah kegiatan atau cara yang ditujukan untuk mengetahui
tercapai atau tidaknya tujuan pembelajaran dan juga proses pembelajaran yang
telah dilakukan. Pada tahap ini seorang guru dituntut memiliki kemampuan dalam
menentukan pendekatan dan cara-cara evaluasi, penyusunan alat-alat evaluasi,
pengolahan, dan penggunaan hasil evaluasi. Pendekatan atau cara yang dapat
digunakan untuk melakukan evaluasi/ penilaian hasil belajar adalah melalui
Penilaian Acuan Norma (PAN) dan Penilaian Acuan Patokan (PAP). PAN adalah cara
penilaian yang tidak selalu tergantung pada jumlah soal yang diberikan atau
penilaian dimasudkan untuk mengetahui kedudukan hasil belajar yang dicapai
berdasarkan norma kelas. Siswa yang paling besar skor yang didapat di kelasnya,
adalah siswa yang memiliki kedudukan tertinggi di kelasnya.
PAP
adalah cara penilaian, dimana nilai yang diperoleh siswa tergantung pada
seberapa jauh tujuan yang tercermin dalam soal-soal tes yang dapat dikuasai
siswa. Nilai tertinggi adalah nilai sebenarnya berdasarkan jumlah soal tes yang
dijawab dengan benar oleh siswa. PAP ada passing grade atau batas lulus, apakah
siswa dapat dikatakan lulus atau tidak berdasarkan batas lulus yang telah
ditetapkan. Pendekatan PAN dan PAP dapat dijadikan acuan untuk memberikan
penilaian dan memperbaiki sistem pembelajaran. Kemampuan lainnya yang perlu
dikuasai guru pada kegiatan evaluasi/ penilaian hasil belajar adalah menyusun
alat evaluasi. Alat evaluasi meliputi: tes tertulis, tes lisan, dan tes
perbuatan. Seorang guru dapat menentukan alat tes tersebut sesuai tujuan yang
disampaikan.
Bentuk
tes tertulis yang banyak dipergunakan guru adalah ragam benar/ salah, pilihan
ganda, menjodohkan, melengkapi, dan jawaban singkat. Tes lisan adalah soal tes
yang diajukan dalam bentuk pertanyaan lisan dan langsung dijawab oleh siswa
secara lisan. Tes ini umumya ditujukan untuk mengulang atau mengetahui
pemahaman siswa terhadap materi pelajaran yang telah disampaikan sebelumnya.
Tes perbuatan adalah tes yang dilakukan guru kepada siswa. Dalam hal ini siswa
diminta melakukan atau memperagakan sesuatu perbuatan sesuai denga materi yang
telah diajarkan seperti pada mata pelajaran kesenian, keterampilan, olahraga,
komputer, dan sebagainya.
Indikasi
kemampuan guru dalam penyusunan alat-alat tes ini dapat digambarkan dari
frekuensi penggunaan bentuk alat-alat tes secara variatif, karena alat-alat tes
yang telah disusun pada dasarnya digunakan sebagai alat penilaian hasil
belajar. Di samping pendekatan penilaian dan penyusunan alat-alat tes, hal lain
yang harus diperhatikan guru adalah pengolahan dan penggunaan hasil belajar.
Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan hasil belajar, yaitu: (a)
Jika bagian-bagian tertentu dari materi pelajaran yang tidak dipahami oleh
sebagian kecil siswa, guru tidak perlu memperbaiki program pembelajaran,
melainkan cukup memberikan kegiatan remidial bagi siswasiswa yang bersangkutan,
(b) Jika bagian-bagian tertentu dari materi pelajaran tidak dipahami oleh
sebagian besar siswa, maka diperlukan perbaikan terhadap program pembelajaran,
khususnya berkaitan dengan bagian-bagian yang sulit dipahami.
Mengacu
pada kedua hal tersebut, maka frekuensi kegiatan pengembangan pembelajaran
dapat dijadikan indikasi kemampuan guru dalam pengolahan dan penggunaan hasil
belajar. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi: (a) kegiatan remidial, yaitu
penambahan jam pelajaran, mengadakan tes, dan menyediakan waktu khusus untuk
bimbingan siswa (b) kegiatan perbaikan program pembelajaran, baik dalam program
semesteran maupun program satuan pelajaran atau rencana pelaksanaan
pembelajaran, yaitu menyangkut perbaikan berbagai aspek yang perlu diganti atau
disempurnakan.
Berdasarkan
pendapat Robert L. Mathis dan John H. Jackson (2009:82) bahwa faktor-faktor
yang mempengaruhi kinerja individu tenaga kerja, yaitu : (1) kemampuan mereka,
(2) motivasi, (3) dukungan yang diterima, (4) keberadaan pekerjaan yang mereka
lakukan, dan (5) hubungan mereka dengan organisasi. Mangkunegara (2010:67)
menyatakan bahwa faktor yang mempengaruhi kinerja antara lain : (1) faktor
kemampuan secara psikologis kemampuan (ability) pegawai terdiri dari kemampuan
potensi (IQ) dan kemampuan realita (pendidikan). Oleh karena itu pegawai perlu
dtempatkan pada pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahlihannya, (2) faktor
motivasi yang terbentuk dari sikap (attitude) seorang pegawai dalam menghadapi
situasi (situation) kerja.
Penilaian
kinerja guru yang merujuk pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan bahwa penilaian
kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam
rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatan. Penilaian kinerja guru sangat
berkaitan dengan pelaksanaan tugas utama seorang guru dalam penguasaan
pengetahuan, penerapan pengetahuan dan ketrampilan sebagaimana kompetensi yang
dibutuhkan.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru bahwa penguasaan kompetensi dan
penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya
kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan siswa, dan pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan
tersebut. Sistem penilaian kinerja guru adalah sistem penilaian yang dirancang
untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui
pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Hal ini
sesuai dengan pendapat Keith Davis (1994:484) yang dikutip oleh Mangkunegara
(2009:67) yang mengemukakan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja
adalah: (1) faktor motifasi (motivation), dan (2) faktor kemampuan (ability).
Aspek
yang dinilai dalam menentukan kinerja seorang guru menurut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 tahun 2009, seorang
guru mata pelajaran harus memiliki kemampuan : (1) menyusun kurikulum
pembelajaran pada satuan pendidikan; (2) menyusun silabus pembelajaran; (3)
menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; (4). melaksanakan kegiatan
pembelajaran; (5) menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; (6) menilai
dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
(7) menganalisis hasil penilaian pembelajaran; (8) melaksanakan
pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi; (9) menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil
belajar tingkat sekolah dan nasional; (10) membimbing guru pemula dalam program
induksi; (11) membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses
pembelajaran; (11) melaksanakan pengembangan diri; (12) melaksanakan publikasi
ilmiah; dan (13) membuat karya inovatif.
Penilaian
kinerja guru tersebut secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi enam
bagian utama yaitu (1) merencanakan pembelajaran; (2) melaksanakan pembelajaran
dan (3) melakukan evaluasi atau penilaian hasil pembelajaran, (4) membimbing
kegiatan ekstrakurikuler dan (5) membimbing guru pemula dan (6) pengembangan
diri.
Hal
tersebut di atas senada dengan pendapat Uzer Usman (2005:17) yang menyebutkan
bahwa kemampuan profesional guru meliputi, kemampuan guru dalam (1). Menguasai
landasan pendidikan; (2). menguasai bahan pengajaran; (3). menyusun program
pengajaran; (4). melaksanakan program pengajaran; dan (5). menilai hasil dan
proses belajar mengajar.
Pendapat
tersebut di atas senada dengan Sudjana (2002:17) yang menyebutkan bahwa kinerja
guru dapat dilihat dari kompetensinya melaksanakan tugas-tugas guru, yaitu (1).
merencanakan proses belajar mengajar; (2). melaksanakan dan mengelola proses
belajar mengajar; (3). menilai kemajuan proses belajar mengajar dan (4).
menguasai bahan pelajaran.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang guru dan dosen adalah sebagai
berikut:
”(1)
Guru wajib melaksankan kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. (2) Guru wajib melakukan
beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40
jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu”.
Merujuk
pada peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No 16 Tahun 2009, maka
indikator penilaian kinerja guru dapat disimpulkan menjadi lima yaitu : (1)
menguasai bahan ajar (2) merencanakan proses belajar mengajar (3) kemampuan
melaksanakan dan mengelola proses belajar mengajar, (4) kemampuan melakukan
evaluasi atau penilaian, dan (5) kemampuan melaksanakan bimbingan belajar (perbaikan
dan pengayaan).
Indikator
penilaian kinerja guru seperti yang terdapat pada Peraturan Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2009 di atas, dapat dijabarkan sebagai berikut:
(1) Kemampuan seseorang dalam mengkomunikasikan pengetahuan sangat bergantung
pada penguasaan pengetahuan yang akan dikomunikasikannya itu, (2) Kemampuan
guru dapat dilihat dari cara atau proses penyusunan program kegiatan pembelajaran
yang dilakukan oleh guru, (3) Kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran menjadi
hal penting karena berkaitan langsung dengan aktivitas belajar siswa di kelas,
(4) Kemampuan melakukan evaluasi/penilaian pembelajaran.
Pengelolaan
proses belajar mengajar yang dilakukan oleh seorang guru di kelas ini, menurut
Uno (2006:129) yaitu kemampuan merujuk pada kinerja seseorang dalam suatu
pekerjaan yang dapat dilihat dari pikiran, sikap, dan perilakunya yang
merupakan kemampuan berhubungan dengan kinerja efektif dalam suatu pekerjaan.
Pendapat
di atas dijelaskan juga oleh Rohani (2011:123) yang menyebutkan bahwa
pengelolaan menunjuk kepada kegiatan-kegiatan yang menciptakan dan
mempertahankan kondisi yang optimal bagi terjadinya proses suatu kegiatan..
Pengertian
pengelolaan ini dipertegas oleh Djamarah (2006:144) bahwa pengelolaan
berhubungan dengan ketrampilan menciptakan dan memelihara kondisi yang optimal
bagi terjadinya proses interaksi antar pihak yang terkait.
Sanjaya
(2006:150) menjelaskan lebih lanjut bahwa salah satu tugas guru adalah
mengelola sumber belajar untuk mewujudkan tujuan belajar, dan hal ini senada
dengan pendapat Usman (2002:21) yang menjelaskan bahwa guru memiliki peran
sangat penting dalam menentukan kuantitas dan kualitas pembelajaran.
Kualitas
pembelajaran dipengaruhi juga oleh kemampuan guru mengelola pembelajaran dan hal
ini seperti yang dikemukakan oleh Mulyasa (2009:69) menjelaskan bahwa
pembelajaran merupakan suatu proses yang kompleks yang melibatkan berbagai
aspek yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Aspek-aspek yang saling
berkaitan tersebut, antara lain: guru, siswa, bahan ajar, sarana pembelajaran,
lingkungan belajar.
Pendapat
senada dikemukakan oleh Syafaruddin dan Nasution (2005:110) yang menjelaskan
bahwa mengorganisir dalam pembelajaran adalah pekerjaan yang dilakukan seorang
guru dalam mengatur dan menggunakan sumber belajar dengan maksud mencapai
tujuan belajar dengan cara efektif dan efisien.
Pengertian
kemampuan mengelola pembelajaran menurut penjelasan di atas, maka salah tugas
guru adalah mengupayakan dan memberdayakan semua aspek yang terlibat dalam
kegiatan
pembelajaran, yaitu: guru, siswa, bahan ajar, sarana pembelajaran, dan
lingkungan belajar sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung efektif.
Pernyataan tersebut dipertegas lagi oleh Usman (2002:21) bahwa pengelolaan
pembelajaran terkait dengan upaya guru untuk men ciptakan kondisi pembelajaran
yang efektif sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung, mengembangkan
bahan ajar dengan baik, dan meningkatkan kemampuan siswa untuk memahami materi
pelajaran sesuai dengan tujuan pembelajaran yang akan dicapai.
Kondisi
pembelajaran yang efektif dapat tercapai jika guru mampu mengatur siswa dan
sarana pembelajaran, mampu menjalin hubungan interpersonal dengan siswa serta
mengendalikannya dalam suasana yang menyenangkan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Kondisi pembelajaran yang efektif akan mempengaruhi kualitas pelaksanaan
pembelajaran. Kemampuan mengelola pembelajaran merupakan upaya guru dalam
mengelola pembelajaran selama proses pembelajaran berlangsung dengan dimensi:
(1) menciptakan dan memelihara kondisi pembelajaran yang optimal, (2)
melaksanakan kegiatan pembelajaran, (3) membina hubungan yang positif dengan
siswa selama proses pembelajaran berlangsung.
Kondisi
pembelajaran yang efektif tersebut memiliki indikator-indikator sebagai berikut:
(1) menunjukkan sikap tanggap, (2) memberi perhatian dan petunjuk yang jelas,
(3) menegur/memberi ganjaran, (4) memberi penguatan, (5) mengatur ruangan
belajar sesuai kondisi kelas; upaya guru melaksanakan kegiatan pembelajaran
meliputi indikator: (1) membuka pembelajaran, (2) melaksanakan pembelajaran,
(3) melakukan penilaian dan tindak lanjutnya terhadap kegiatan pembelajaran,
dan (4) menutup pembelajaran, sedangkan upaya guru membina hubungan positif
dengan siswa meliputi indikator: (1) membantu mengembangkan sikap positif pada
diri siswa, (2) bersikap luwes dan terbuka terhadap siswa, (3) menunjukkan
kegairahan dan kesungguhan dalam mengajar, dan (4) mengelola interaksi perilaku
siswa di dalam kelas.
Berdasarkan
pendapat B. Curtis James J. Floys. Jerry L. Winsol dalam Yuyun Wirasasmita
(1998:30) menjelaskan bahwa studi Komunikasi antar personal efektif berdasarkan
teori yang logis meliputi keahlian yang dapat diterapkan pada lingkungannya.
Keahlian komunikasi antar personal dan keahlian hubungan manusia (diikuti oleh
keahlian lisan) menduduki urutan dalam keenam faktor faktor terpenting yang
diperlukan dalam keberhasilan prestasi kerja. Salah satu factor yang dapat
mempengaruhi kinerja guru adalah kemampuan komunikasi interpersonal baik dalam
kegiatan pembelajaran maupun hubungan antara guru dengan siswa dan teman
sejawat.
Motivasi
merupakan kondisi yang menggerakkan diri pegawai untuk mencapai tujuan kerja,
sedangkan sikap mental merupakan kondisi mental yang mendorong seseorang untuk
berusaha mencapai potensi kerja secara maksimal. Hal ini seperti yang
dikemukakan oleh David C. Mc. Cleland (1997) seperti dikutip Mangkunegara (2010:68),
berpendapat bahwa “Ada hubungan yang positif antara motif berprestasi dengan
pencapaian kerja”. Motif berprestasi dengan pencapaian kerja artinya bahwa
motif berprestasi adalah suatu dorongan dalam diri seseorang untuk melakukan
suatu kegiatan atau tugas dengan sebaik baiknya agar mampu mencapai prestasi
kerja (kinerja) dengan predikat terpuji.
Berdasarkan
pendapat Mc. Clelland (1997) yang mengemukakan bahwa ada 6 (enam) karakteristik
dari seseorang yang memiliki motif yang tinggi yaitu : ”(1) Memiliki tanggung
jawab yang tinggi 2) Berani mengambil risiko 3) Memiliki tujuan yang realistis
4) Memiliki rencana kerja yang menyeluruh dan berjuang untuk merealisasi
tujuan. 5) Memanfaatkan umpan balik yang kongkrit dalam seluruh kegiatan kerja
yang dilakukan. 6) Mencari kesempatan untuk merealisasikan rencana yang telah
diprogramkan”.
Senada
dengan pendapat Gibson (1999) dalam Mathis and Jackson (2002:108) bahwa
terdapat tiga faktor yang berpengaruh terhadap kinerja : (1) Faktor individu :
kemampuan, keterampilan, latar belakang keluarga, pengalaman kerja, tingkat
sosial dan demografi seseorang. (2) Faktor psikologis : persepsi, peran, sikap,
kepribadian, motivasi dan kepuasan kerja (3) Faktor organisasi : struktur
organisasi, desain pekerjaan, kepemimpinan, sistem penghargaan (reward system).
Berdasarkan uraian di atas, kinerja guru dapat
disimpulkan sebagai prestasi yang dicapai oleh seseorang guru dalam
melaksanakan tugas mengajar selama periode tertentu sesuai standar kompetensi
dan kriteria yang telah ditetapkan untuk pekerjaan tersebut, dengan indikator:
(a) Menguasai bahan ajar, (b) kemampuan merencanakan kegiatan pembelajaran, (c)
kemampuan mengelola dan melaksanakan kegiatan pembelajaran, (d) kemampuan
mengadakan evaluasi atau penilaian pembelajaran. (e) tingkat kesejahteraan
(reward system); (f) lingkungan atau iklim kerja guru; (g) desain karir dan
jabatan guru; (h) kesempatan untuk berkembang dan meningkatkan diri; (i)
motivasi atau semangat kerja; (j) pengetahuan; (k) keterampilan dan; (l)
karakter pribadi guru